Postingan

Menampilkan postingan dari Mei, 2015

PKBM DAN PENGEMBANGAN KEMITRAAN

  Pendahuluan  Dalam  dunia pendidikan luar sekolah atau pendidikan nonformal, Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) merupakan bagian dari pekerjaan para pejuang pendidikan yang terkadang tidak mendapatkan honorpun mereka bekerjan siang maupun malam, tugasnya sangat berat. Menuntaskan wajib belajar di tanah air kita yang sudah 60 tahun lbih merdeka, kok belum tuntas-tuntas. Karena ahlinya bidang pendidikan nonformal ini, masih sangat terbatas. Dan tidak semua perguruan tinggi memiliki jurusan/program studi PLS. Dipihak lain ada Dinas Pendidikan yang kurang bersahabat dalam bidang ilmu ini. Sehingga banyak ahli PLS atau pendidikan nonformal, kok tidak ditempatkan pada forsinya. Sehingga negeri kita yang berpenduduk 200 juta lebih ini, tetap saja ada yang tuna aksara. Karena sipengelola bidang pendidikan nonformal ini, masih ada yang menempatkan tenaga kerjanya yang bukan sarjana PLS. Upaya mencerdaskan kehidupan bangsa di negeri tercinta ini, guna mengantisipasi tantangan

Pengertian Pendidikan Kecakapan Hidup (Life Skills)

Gambar
Pengertian Pendidikan Kecakapan Hidup (Life Skills) Istilah Kecakapan Hidup   ( life skills ) diartikan sebagai kecakapan yang dimiliki seseorang untuk mau dan berani menghadapi problema hidup dan penghidupan secara wajar tanpa merasa tertekan, kemudian secara proaktif dan kreatif mencari serta menemukan solusi sehingga akhirnya mampu mengatasinya (Dirjen PLSP, Direktorat Tenaga Teknis, 2003) . Brolin (1989)  menjelaskan bahwa, “ Life skills constitute a continuum of knowledge and aptitude that are necessary for a person to function effectively and to avoid interruptions of employment experience” . Dengan demikian  life skills  dapat dinyatakan sebagai kecakapan untuk hidup. Istilah hidup, tidak semata-mata memiliki kemampuan tertentu saja ( vocational job ), namun ia harus memiliki kemampuan dasar pendukungnya secara fungsional seperti : membaca, menulis, menghitung, merumuskan, dan memecahkan masalah, mengelola sumber daya, bekerja dalam tim, terus belajar di tempat kerja,

Ijazah Paket C Bisa untuk Daftar Kuliah Kok!

Banyak siswa yang tidak lulus ujian nasional (UN) enggan mengikuti ujian Paket C. Padahal, ujian Paket C justru dapat membantu mereka.  Kepala Seksi Kurikulum dan Penilaian SMP dan SMA Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Drs. H. Budiyanto mengatakan, pemerintah telah menyetarakan ijazah Paket C dengan ijazah UN utama. "Siswa dengan ijazah Paket C juga bisa ikut untuk mendaftar ke perguruan tinggi dan bisa ikut ujian," ujar Budiyanto di SMA Kanisius, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (20/5/2014). Namun, ijazah Paket C tidak dapat dipakai mendaftar Seleksi Nasional Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SNMPTN). Ia berlaku untuk mendaftar Seleksi Bersama Masuk Perguruan Tinggi Negeri (SBMPTN) dan seleksi masuk perguruan tinggi lainnya.  Selain itu, Budiyanto melihat UN sebagai salah satu cerminan siswa yang bersungguh-sungguh dan serius menyelesaikan sekolah. Peraih nilai UN tertinggi, Ryan Aditya Moniaga, menjadi salah satunya. "Ada 81 siswa yang tidak lulus di Provinsi DKI Jakar

Apa itu Pkbm ?

PKBM , adalah Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat...    Yang  terlintas tentunya  sebuah bayangan  suatu wadah  atau tempat  untuk belajar masyarakat…, dan memang betul.  PKBM adalah suatu wadah pendidikan nonformal dengan berbagai program kegiatan pembelajaran masyarakat yang mengarah pada pemberdayaan potensi untuk menggerakkan pembangunan di bidang pendidikan, sosial, ekonomi dan budaya , program kegiatannya apa saja...?  ( wah bisa dikit atau malah buanyak... ) Artinya PKBM sebenarnya wahana bagi masyarakat untuk belajar semuanya… kok bisa..? mari kita kupas... Mulai dari dasar  ya...,  mengacu pada, UUD   1945   Pasal   28C   (Setiap  orang  berhak  mengembangkan  diri  melalui pemenuhan kebutuhan dasarnya, berhak mendapat pendidikan dan memperoleh manfaat dari ilmu pengetahuan dan teknologi, seni dan budaya, demi meningkatkan kualitas hidupnya dan demi kesejahteraan umat manusia) dan Pasal 31 (1) Setiap warga  negara  berhak  mendapat  pendidikan.)  (2)  Setiap  warga